PAJAK HORAS

Pajak adalah kata keseharian orang siantar yang berpadan dengan kata pasar dalam bahasa indonesia. Pajak horas berada di jantung kota Pematang Siantar, tempat dimana saya hidup sekarang.

Rabu, 29 Oktober 2014

Mumet Mikirin Plugin Monitor Cacti

Ada kemauan, ada jalan. Mentok...googling . Googling mentok...tanya kawan.
Setelah diprotes karena plugin monitor di CACTI mengeluarkan info down mulai 1h (satu jam) padahal kejadian masih dalam rentang 0h, akhirnya ketemu juga sebabnya. Ternyata di php.ini ada poin default time zone.
Jadi kalo nemu kejadian seperti di atas berarti ada kemungkinan default time zone belum di set di php.ini
Saya pake server Ubuntu.
Open php ini di /etc/php5/apache2/php.ini
find date.timezone
isi dengan time zone Siantar Euy...
date.timezone ="Asia/Jakarta"

Happy CACTI......

Selasa, 09 September 2008

Nasyid : Sang Murabbi

Ribuan langkah kau tapaki
Pelosok negri kau sambangi
Ribuan langkah kau tapaki
Pelosok negri kau sambangi
Tanpa kenal lelah jemu
Sampaikan firman Tuhanmu
Tanpa kenal lelah jemu
Sampaikan firman Tuhanmu
Terik matahari
Tak surutkan langkahmu
Deru hujan badai
Tak lunturkan azzammu
Raga kan terluka
Tak jerikan nyalimu
Fatamorgana dunia
Tak silaukan pandangmu
Semua makhluk bertasbih
Panjatkan ampun bagimu
Semua makhluk berdoa
Limpahkan rahmat atasmu
Duhai pewaris nabi
Duka fana tak berarti
Surga kekal dan abadi
Balasan ikhlas di hati
Cerah hati kami
Kau semai nilai nan suci
Tegak panji Illahi
Bangkit generasi Robbani..

Minggu, 07 September 2008

Fatwa DSN Tentang Transaksi Valas

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/ 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2] :275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasululla h SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.
Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”.
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Ijma.
Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan UmumTransaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) .
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) .
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : JakartaTanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris, K.H. M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

Selasa, 02 September 2008

Ramadhan Di Telkom (RDT) 1429H



Kamis, 28 Agustus 2008

Virtual CD Drive

Bagi yang pingin koleksi CD tapi nggak pingin repot nenteng CD yang seabrek, ada dua freeware yang bisa digunakan.
1. LCISO Creator (http://www.lucersoft.com/files/free/LCISOCreator.zip). Software ini berguna untuk mengkonversi seluruh isi CD ke dalam satu file berformat ISO (berekstensi .iso).
2. Virtual CD-ROM Control Panel (http://www.brothersoft.com/virtual-cd-rom-control-download-75271.html) . Software ini berguna untuk mount dan u-mount file .iso .

So, masih senang menenteng CD ?

Silakan dicoba.

Selasa, 19 Agustus 2008

Obat Rawan Haram

dicuplik dari milis Halal-Baik-Enak

Tak Halal, Bukan Obat NamanyaSetiap penyakit ada obatnya.
Bagaimana bila tak tersedia obat yang halal?Sebuah merek obat batuk syrup, kini menyatakan ‘’bebas alkohol’’ di kemasannya. Mengapa ia perlu menonjolkan soal ini, sedangkan obat merek lain tenang-tenang saja?Menurut DR Anton Apriyantono, kandungan alkohol atau etanol dalam suatu cairan, merupakan salah satu indikator khamar yang haram bagi umat Islam. ‘’Itupun bukan karena faktor keberadaannya, tapi lebih kepada berapa kadarnya. Sebab, etanol ada di banyak bahan pangan secara alami, seperti dalam buah-buahan segar,’’ jelas auditor LPPOM MUI yang kini Menteri Pertanian RI. Nah, dalam hal ini, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan batas kadar alkohol kurang dari 1%, agar suatu minuman boleh dikonsumsi. Tentu, dengan catatan, tak ada bahan lain yang haram di dalamnya. ‘’Dengan menggunakan batas ini, maka obat batuk pun tidak boleh mengandung etanol lebih dari satu persen,’’ tandas Anton. Apa dasar pelarangannya?Suatu hari, sahabat Nabi yang bernama Thariq Ibn Suwaid bertanya kepada Rasulullah saw, bolehkah meminum sedikit saja khamar. ‘’Tidak,’’ tegas Nabi. ‘’Bagaimana kalau itu dimaksudkan untuk obat?’’ Thariq mencoba menawar. Kata Rasulullah, ‘’Khamar bukan obat, tapi penyakit.” Demikianlah hadits yang diriwayatkan Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Turmudzi.

Unsur Babi
Unsur lain yang membuat obat tak layak konsumsi adalah elemen babi. Pada 1994 Komisi Fatwa MUI telah memfatwakan bahwa babi dan komponen-komponennya haram dikonsumsi. Dasarnya antara lain, hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Abu Darda, bahwa Rasulullah telah berwasiat, “Sungguh, Allah yang menurunkan penyakit dan obat. Ia menciptakan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah kalian tapi jangan dengan yang haram.” Dalam riwayat lain, beliau berkata, ‘’Sungguh, Allah tidak menjadikan obat dari benda-benda yang diharamkan.”Obat berbahan babi, misalnya obat suntikan penyakit diabetes mellitus (kencing manis) Insulin Nordisk injeksi (produksi Novo Nordisk) dan Insulin Retard NPH injeksi yang diproduksi Novo Nordisk. Heparin, obat pencegah penggumpalan darah yang banyak dipakai sebagai terapi bagi penderita jantung, idem ditto.

Gelatin
Gelatin, selain populer digunakan dalam industri pangan, juga digunakan dalam kapsul obat-obatan. Nah, masalahnya, gelatin ini kebanyakan dibuat dari kulit atau tulang babi. Sedikit lainnya dibuat dari sapi atau tulang ikan. Ada juga segelintir selongsong kapsul yang sudah mendapat sertifikat halal MUI.Maka, Anton menyarankan, bila ke dokter mintalah obat selain contoh-contoh tadi dan sebaiknya berbentuk selain kapsul. Kalaupun terpaksa harus kapsul, buang cangkangnya dan minum obatnya.

Plasenta
Plasenta atau ari-ari, juga menyebabkan obat haram dikonsumsi. MUI sudah mengeluarkan fatwa pengharaman penggunaan plasenta manusia, misalnya yang digunakan untuk obat agar kulit awet muda. Seandainya plasenta itu dari hewan pun, harus dikejar hewan apa dan bagaimana penyembelihannya.

Obat Mitos
Obat, sebagaimana makanan, mustilah halal dan baik. Tak sepantasnya kaum muslimin berobat dengan barang haram dan atau najis seperti organ tubuh binatang buas, bertaring, berkuku tajam, atau menjijikkan. Sebagaimana wasiat Rasulullah saw kepada Abi Hurairah, ‘’Jangan berobat dengan barang najis.’’ (HR Abu Daud no. 3870). Termasuk dalam kelompok ini adalah kalajengking. Binatang berbuku-buku yang mempunyai sengat maut ini, sudah lama dijadikan obat tradisional oleh sebagian orang.
Di pasar, biasanya ada penjual obat yang menggelar daging kalajengking kering. Konon itu berkhasiat menyembuhkan berbagai penyakit berat, termasuk typhus dan angina.Binatang berbahaya lain yang juga acap dijadikan obat adalah ular sendok atau kobra. Katanya, seluruh organ kobra mampu menyembuhkan sekaligus menangkal penyakit. Empedu dan lulurnya manjur untuk sakit pinggang. Daging serta lemaknya cocok buat gatal-gatal atau koreng. Darahnya bisa menyembuhkan penyakit dalam, sementara otaknya diyakini mampu meningkatkan gairah seksual. Sebelum diramu, kobra dipotong kepalanya sampai putus, darahnya ditampung dalam wadah. Organ kobra diambil satu persatu, lalu diaduk bersama darah. Ditambah cairan tertentu plus madu untuk mengurangi bau anyir dan rasa pahit, ramuan kobra siap diminum.Reptil lain, ular rattle (Lachesis muta), dipercaya untuk obat dipteri. Sedangkan laba-laba maut tarantula untuk angina.
Masih dari dunia marabahaya, konon tangkur (alat kelamin jantan) buaya dan macan berkhasiat meningkatkan kemampuan seks pria, dan dapat membesarkan payudara wanita. Di kios jamu tradisional, biasanya tersedia air rendaman tangkur buaya.Benarkah semua cerita hebat di atas?Mungkin untuk sebagian orang, itu benar. Atau kebetulan cocok. Tapi, menurut Dr Ferryal Loetan, khasiat meningkatkan gairah seks hanyalah mitos. ‘’Khasiat tangkur buaya, kuku macan, alat kelamin macan dan sebagainya, itu tidak benar,’’ katanya. Ia menjelaskan, secara logika khasiat itu tidak akan terjadi karena memang tidak ada kandungan zat penambah gairah dalam tangkur buaya atau macan. Apalagi untuk membesarkan payudara.Tampaknya, pengobatan dengan organ binatang berbahaya memang tidak didasari logika-logika kesehatan. Hal ini terungkap dari hasil penelitian Azwar Agoes, Ketua Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional I Sumatera Selatan dan Guru Besar Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, pada akhir Juli 2000. Nah, dari 22 pengobat tradisional (Battra) di 4 kecamatan dengan 7 desa Sumsel, semua Battra tidak ada yang menyelesaikan pendidikan formal SD. Pengetahuan Battra diperoleh secara turunan (100%). Pengenalan tanaman (50 macam) 22% dan (<10 macam) 36%. Semua Battra menyatakan dapat mengobati segala jenis penyakit (100%). Pengobatan dilakukan bersama mantera (70%), ramuan tanaman obat yang dibuat sendiri (100%), dan atau disertai pijat (35%).Menurut Subroto (1983), di Indonesia memang dikenal beberapa jenis pengobat tradisional seperti sinshe, tabib, akupunkturis, tukang pijat, tukang jamu, dukun (dukun pengobat sakit, dukun beranak, dukun patah, dukun ramal, dukun tuju), dan paraji (dukun beranak). Data Kanwil Depkes menunjukkan, tidak kurang dari 8000 orang tercatat sebagai Battra dengan berbagai "keahlian". Namun, menurut survei tadi, Battra yang memenuhi persyaratan WHO amat langka. Pengetahuan Battra diperoleh dengan magang atau belajar sendiri, termasuk secara spontan (spekulasi). Misalnya, di salah satu dusun, ada Battra yang menyembuhkan penyakit kanker menggunakan cara-cara yang sulit dijelaskan secara ilmiah, yaitu bagian tubuh pasien diisap, dijilat, dan dijampi.

Darurat
Yang masih menjadi kontroversi, adalah pemanfaatan cacing tanah untuk obat, misalnya untuk mengobati thypus. Namun dalam keadaan darurat, yang mengancam keselamatan nyawa, seseorang diijinkan untuk mengonsumsi barang haram dan najis (QS 2:185; 5: 6; 4:28). Syaratnya, harus ada keterangan dari ahli medis atau dokter (sedapat mungkin muslim) tepercaya bahwa zat haram itu memang berkhasiat menyembuhkan penyakit yang sedang diderita. Penggunaannya tidak boleh melebihi kadar yang telah ditetapkan oleh dokter, dan semata-mata dengan niat berobat. Dan, memang hanya itu obat yang ada, belum atau tidak ditemukan alternatif lain yang halal. (nurbowo)

Jumat, 15 Agustus 2008

Mau ngoprek Cisco ? GNS3 ajah

Kalau ada yang belum kenal dengan GNS3, mending langsung kenalan ke homesitenya . Software ini sangat cocok bagi yang mau belajar router Cisco tapi nggak punya modal buat beli router. GNS3 merupakan simuator grafikal dari software simulator dynamips. Jadi kita memang dimanjakan dengan kehadiran GNS3 ini karena semuanya sudah terpampang grafis.

Keunggulannya dibanding simulator dynagen (konvensional):

  1. Yang pertama jelas kemudahannya dalam membuat topologi jaringan. Kalo sebelumnya menggunakan dynagen kita harus bikin secara manual di file networknya (*.net). Bikin parameter router1, router 2, bikin koneksinya, nilai idlepc, dst dst. Pakai GNS3 jelas alurnya dibalik. Dengan tampilan grafis, yang perlu dilakukan tinggal menarik type perangkat / router dari Dock Nodes Types di sisi kiri tampilan. Setelah topologi jaringan terbentuk, tinggal klik icon Save network file, otomatis tersimpan file *.net di direktori kerja GNS3. Jika Router virtual sudah dikonfigurasi, file konfigurasi *.cfg nya juga otomatis tersimpan di direktori config.
  2. Mudah dalam instalasi dan setup konfigurasi. Sudah jelas, secara tampilan sudah grafis, ditambah bundle dengan Pemu. Tinggal klik n browse.
  3. Yang ketiga dan seterusnya merupakan efek lanjutan dari nomer 1 dan 2 diatas Contohnya dalam menentukan nilai idlepc. Tinggal klik kanan router virtual, lalu pilih Idle PC. Otomatis GNS3 akan menghitungnya untuk anda. Kayaknya fitur klik kanan Idle PC ini belum ada di GNS3 versi 0.3x. Contoh lainnya untuk mengkonfigurasi memory, slot dll, tinggal klik kanan router virtual, lalu klik Configure.
    Selain itu topologi yang kita buat bisa langsung di export dalam bentuk gambar (JPEG, PNG, BMP, XPM)

Tapi saya lebih cenderung mengklasifikasikan GNS3 sebagai emulator, bukan sekedar simulator. Khan pake IOS beneran :-)

Semoga Keluar Fatwa MUI: Rokok Haram

Bukan karena sudah berhasil berhenti dari kegiatan kok merokok ini, tapi setelah mengetahui keuntungan menghentikan kebiasaan merokok dan merasakan kerugian mengikuti 'ahli hisap', seharusnya MUI segera mengeluarkan fatwa tentang haramnya rokok. Kalau lebih banyak dampak buruknya ngapain lagi ditahan-tahan Pak MUI.
Penyelidikan secara medis tentang dampak buruk dari rokok sudah banyak dilakukan para ahli, kita ikut saja. Nggak usah cari pembenaran macem-macem. Jangan ikuti pendapat 'kyai' yang menyandarkan pendapatnya pada 'gurunya' yang juga keblinger bahwa rokok tidak menimbulkan dampak bagi penghisapnya. Lha wong 'gurunya' juga perokok :-)
http://www.detiknews.com/read/2008/08/13/102217/987686/10/fatwa-haram-rokok-dijegal-ulama-perokok
Budaya merokok di Indonesia sptnya sudah parah, malahan perusahaan rokok sering jadi sponsor untuk kegiatan internasional, lihat saja Indonesia Open (Bulu Tangkis), belum lagi acara-acara musik yang segmen nya remaja lagi. Pemerintah sendiri sepertinya juga adem ayem saja [cape deeh].
Tapi kita juga tdk bisa menutup mata bahwa lapangan pekerjaan yang disediakan perusahaan rokok adalah padat karya misalnya di Kudus [kampungnya Sulkan], masyarakat desa sampai ibu2 tua termasuk tenaga pekerja yang mendukung denyut nadi pe rusahaan rokok... Sehingga upaya penertiban rokok harus dibarengi dengan memberikan solusi penyediaan lapangan pekerjaan,kalo saya pribadi lebih cenderung kepada dukungan pengembangan produk pertanian di daerah di desa-desa, karena itu yang paling potensial untuk dikembangkan.